Momentum Pandemi Percepat Realisasi Pusat Data Terpadu UMKM

17-11-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar. Foto : Erman/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar mengusulkan pembentukan pusat data terpadu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dinilai harus segera dilakukan dan memanfaatkan momentum yang tercipta di tengah pandemi Covid-19. Jika tidak, pemberdayaan UMKM dikhawatirkan jalan di tempat dan berimbas pada makin lemahnya daya saing pengusaha mikro dan kecil menghadapi gempuran barang-barang impor.

 

Menurut Marwan, pandemi Covid-19 membuat banyak orang akhirnya menaruh perhatian besar terhadap UMKM. Akan tetapi, perhatian ini belum bisa membawa dampak besar terhadap kemajuan pelaku usaha mikro serta kecil. Demikian disampaikan Marwan dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Selasa (17/11/2020).

 

“Ini zamannya big data, barang itu harus ada. Ini juga termasuk yang kami sampaikan setiap hari, data UMKM seluruh Indonesia mana? Sampai sekarang itu tidak ada. Kalau ditanya tentang data satu pintu, itu usulan kami semua. Bukan hanya data yang satu pintu, konduktornya juga satu pintu. Konduktornya semestinya Kementerian Koperasi dan UKM, yang lain mengikuti,” ujar Marwan.

 

Politisi F-PKB ini menyebut pemerintah seharusnya telah memiliki data tunggal UMKM yang memperlihatkan pemetaan pelaku usaha di seluruh daerah. Selain itu, tutur Marwan, pusat data juga harus bisa menunjukkan tingkat kesehatan usaha masing-masing UMKM. Marwan menegaskan, klasterisasi kesehatan UMKM diperlukan agar pemberdayaan dan pengembangan UMKM bisa berjalan lebih optimal.

 

Marwan menyayangkan, selama ini pengembangan UMKM masih dilakukan sendiri-sendiri oleh pemerintah pusat, daerah, dan kementerian/lembaga serta pihak swasta.  Sampai sekarang, ungkapnya, ia melihat syarat untuk mengajukan izin UMKM itu masih berbelit-belit. “Mestinya, pemerintah punya inisiatif untuk menggelindingkan UMKM di daerah-daerah, kerjasama dengan pemda,” tandas Marwan.

 

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III menambahkan, kehadiran konduktor untuk memaksimalkan pemberdayaan UMKM juga penting agar setiap program bagi pelaku usaha tepat sasaran dan berjalan efektif. Selama ini, ujar Marwan, fungsi konduktor ini belum dimiliki satu pun kementerian, lembaga, atau instansi di Indonesia padahal Kementerian dan lembaga sudah berlomba memberdayakan UMKM.

 

"Contohnya, BUMN sudah bikin PaDi, kemudian Kementan bikin program Warung Sembako. Jadi semua tidak satu pintu. Kalau sendiri-sendiri  sasarannya beda-beda, lalu kriteria tidak jelas, sumber data pun beragam. Kalau satu pintu enak, pemerintah mengkaji lintas kementerian dan dipasrahkan ke kementerian mana yang membawahi UMKM itu,” pungkasnya. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...